Senin, 19 November 2007

ATURAN ETIKA DAN MORAL DALAM PENGGUNAAN PERANGKAT LUNAK SOFTWARE

1. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 2 mengenai hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.

2. Undang - Undang Hak Cipta :
a. Pasal 2 ayat 1.
b. Pasal 49 ayat 1 dan 2.
c. Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3.
Aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar Undang - Undang :
a. Pengutipan ciptaan pihak lain sebanyak 10 % dari ciptaan yang dikemukan untuk menguraikan masalah.
b. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer dilaksanakan semata - matauntuk digunakan sendiri ( UU No. 7 tahn 1987 ) reserve copy production program komputer.

3. Menghargai kreasi orang lain
a. Menghindari Pengopian secara tidak sah ( Illegal Copy )" Copy " ialah merekam suatu dokumen atau program dari suatu media ke media lain. Untuk mengetahui apakah dokumen tersebut merupakan hasil copy dari dokumen lain, kita dapat melihatnya dengan menggunakan program "copyscape" dengan memgetik www. copyscape.com.
b. Menghindari Pengubahan Program Orang lain.
Biasanya dilakukan dengan cara mengubah kode atau perintah yang ditulis dalam suatu program.

Diposting oleh :
1. Anin Khoirunnisa ( 06 )
2. Dita Ayu Shinta Sevadi ( 09 )
3. Novita Sulistyorini ( 20 )
4. Rima Renita (27)
5. Siti Aminati Wachidah (33)

5 komentar:

Anonim mengatakan...

it's so CoOL mAN...........

nizar thebaz mengatakan...

Apa yang terjadi bila masih ada org tang melanggar UU Hak cipta...??????TRus bagaimana nemuin orang yang selalu melanggar UU tsb...????

welcome at feazy siev mengatakan...

to:nizar
sebenerx cara buat nemuin org yg ngelanggar hak UU cipta itu gampang tinggal dimasukkin aja almat blog org tsb ke "COPY SCAPE"

fa8c_HBK mengatakan...

saya rasa anda terlalu banyak memesang link pada posting anda sehingga membuat saya bingung ingin membuka yg mana ?? Dan aku mau tanya nih bagaimana bunyi masing-masing UU yang ada di artikel anda

Anonim mengatakan...

hlohlohlho apa yang terjadi jika program internet disalahgunakan ?